Dandim 0317/TBK Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana di Kejari Karimun

Banner

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KODIM 0317/TBK. MENJADI PRAJURIT YANG PROFESSIONAL, MENCINTAI DAN DICINTAI RAKYAT SERTA BERSINERGI MEMBANGUN BANGSA
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10

Dandim 0317/TBK Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana di Kejari Karimun

Dandim 0317/TBK Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana di Kejari Karimun
KARIMUN – Komandan Kodim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada Rabu, 2 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Karimun, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika jenis sabu seberat 260,472 gram, ganja 0,22 gram, dan ekstasi 5,35 gram dari total 44 perkara

Senjata tajam dan barang elektronik hasil kejahatan

Rokok ilegal sebanyak 1.525.680 batang dari 3 perkara tindak pidana kepabeanan

Barang bukti dari perkara korupsi, OHARDA, dan TPUL lainnya


Secara keseluruhan, jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan dalam kegiatan ini sebanyak 77 perkara, terdiri dari 74 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus.

Selain Dandim 0317/TBK, kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya, termasuk DPRD Karimun, Pengadilan Negeri, BNNK, Bea Cukai, serta tamu undangan.

Acara juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, pemusnahan secara simbolis, dan sesi foto bersama. Kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

Belum ada Komentar untuk "Dandim 0317/TBK Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana di Kejari Karimun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Institusi Terkait